Kamis, 13 Juni 2013

Etika dan Propesionalisme



ETIKA DAN PROFESINALISME
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI, mencakup :
1. Privasi
2. Akurasi
3. Properti
a. Hak Cipta (Copyright)
b. Paten
c. Rahasia Perdagangan (Trade Secret)
4. Akses
ANCAMAN TERHADAP SISTEM INFORMASI cont.
  1. Ancaman Pasif
    1. Bencana alam & politik contoh : gempa bumi, banjir, perang, kebakaran
    2. Kesalahan Manusia contoh : kesalahan memasukkan & penghapusan data
Kegagalan sistem  contoh : gangguan listrik, kegagalan peralatan & fungsi sof
ANCAMAN TERHADAP SISTEM INFORMASI cont.
2. Ancaman Aktif
    1. Kecurangan & kejahatan komputer  -penyelewengan aktivitas                                     -penyalahgunaan kartu kredit-sabotase                                                              -pengaksesan oleh orang yang tidak berhak
    2. Program yang jahat / usil  contoh : virus, cacing, trojan, bom waktu dll
6 METODE PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
  1. Pemanipulasian masukan merupakan metode paling banyak dilakukan, karena tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi.
  2. Penggantian program Biasa dilakukan oleh spesialis informasi.
  3. Pengubahan berkas secara langsung Dilakukan oleh orang yang mempunyai akses langsung terhadap basis data.
6 METODE PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
  1. Pencurian data Dengan kecanggihan menebak atau menjebol password. Dilakukan orang dalam untuk dijual.
  2. Sabotase Tindakan masuk ke dalam sistem tanpa otorisasi disebut hacking, antara lain : Denial of Serivice, Sniffer, Spoofing. Berbagai kode jahat yang manjadi ancaman bagi sistem komputer : virus, cacing, trojan, bom waktu
METODE PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
  1. Penyalahgunaan dan Pencurian Sumber Daya Komputasi
Bentuk pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.
CYBERLAW
DEF:
Hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu
HUKUM UNTUK KEJAHATAN TEKNOLOGI
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
LATAR BELAKANG RUU PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pemanfaatan Teknologi Informasi :
v  ATM untuk pengambilan uang
v  Handphone untuk berkomunikasi & bertransaksi melalui mobile banking.
v  Internet untuk bertransaksi (internet banking), email atau browsing.
DAMPAK NEGATIF PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
v  Penyadapan e‑mail, PIN (untuk internet banking)
v  Pelanggaran terhadap hak‑hak privasi
v  Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com dan klikbca.com
v  Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
v  Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
v  Pornografi