ETIKA DAN
PROFESINALISME
ETIKA DALAM
SISTEM INFORMASI, mencakup :
1.
Privasi
2.
Akurasi
3.
Properti
a. Hak
Cipta (Copyright)
b. Paten
c.
Rahasia Perdagangan (Trade Secret)
4. Akses
ANCAMAN
TERHADAP SISTEM INFORMASI cont.
- Ancaman Pasif
- Bencana alam & politik contoh : gempa bumi, banjir, perang, kebakaran
- Kesalahan Manusia contoh : kesalahan memasukkan & penghapusan data
Kegagalan
sistem
contoh : gangguan listrik, kegagalan peralatan & fungsi sof
ANCAMAN
TERHADAP SISTEM INFORMASI cont.
2.
Ancaman Aktif
- Kecurangan & kejahatan komputer -penyelewengan aktivitas -penyalahgunaan kartu kredit-sabotase -pengaksesan oleh orang yang tidak berhak
- Program yang jahat / usil contoh : virus, cacing, trojan, bom waktu dll
6 METODE
PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
- Pemanipulasian masukan merupakan metode paling banyak dilakukan, karena tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi.
- Penggantian program Biasa dilakukan oleh spesialis informasi.
- Pengubahan berkas secara langsung Dilakukan oleh orang yang mempunyai akses langsung terhadap basis data.
6 METODE
PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
- Pencurian data Dengan kecanggihan menebak atau menjebol password. Dilakukan orang dalam untuk dijual.
- Sabotase Tindakan masuk ke dalam sistem tanpa otorisasi disebut hacking, antara lain : Denial of Serivice, Sniffer, Spoofing. Berbagai kode jahat yang manjadi ancaman bagi sistem komputer : virus, cacing, trojan, bom waktu
METODE
PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
- Penyalahgunaan dan Pencurian Sumber Daya Komputasi
Bentuk
pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam
rangka menjalankan bisnisnya sendiri.
CYBERLAW
DEF:
Hukum
yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak
Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan
komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu
HUKUM UNTUK
KEJAHATAN TEKNOLOGI
Di
Indonesia telah keluar Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang salah satunya diberi
Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi
adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
LATAR
BELAKANG RUU PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pemanfaatan
Teknologi Informasi :
v ATM untuk pengambilan uang
v Handphone untuk berkomunikasi &
bertransaksi melalui mobile banking.
v Internet untuk bertransaksi
(internet banking), email atau browsing.
DAMPAK
NEGATIF PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
v Penyadapan e‑mail, PIN (untuk
internet banking)
v Pelanggaran terhadap hak‑hak privasi
v Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com
dan klikbca.com
v Penggunaan kartu kredit milik orang
lain.
v Munculnya pembajakan lagu dalam
format MP3
v Pornografi